KEDIRI - Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Kecamatan Pesantren, Mojoroto dan Kecamatan Kota, Kota Kediri melaksanakan konferensi pers terkait hasil penertiban banner caleg yang memenuhi unsur melanggar, bertempat di Hotel Grand Surya, Kota Kediri, Sabtu (18/11/2023).
Diawali dari Hendra Kusuma selaku Koordinator Kec Pesantren P3S menyampaikan, pertama kali melakukan penertiban banner kita mulai arah timur. Setelah pertigaan Burengan ke arah RS Baptis berhasil mencopot 15 baliho dan 2 spanduk.
"Baliho yang kita copot sudah memenuhi kriteria pelanggaran. Seperti, ada unsur ajakan coblos ada gambar paku coblos nomer urut dan muatan kampanye, " ucap Hendra.
Lanjut Hendra untuk hasil dari penertiban banner kami simpan di Kantor Kecamatan. Bagi peserta pemilu atau caleg yang mau mengambil banner bisa diambil di kantor Kecamatan Pesantren.
"Untuk penertiban tahap 2 yang dilakukan hari Minggu pukul 15.00 WIB, yang melibatkan tim gabungan Satpol PP yang akan menyasar Burengan sampai ke Pesantren. Kegiatan penertiban banner ini akan kita lakukan sampai 27 Nopember 2023, " ungkap Hendra.
Dilanjutkan laporan dari Totok selaku Koordinator P3S Kec Mojoroto menyampaikan, penertiban di mulai kantor Bawaslu menuju Jalan Veteran ke arah barat simpang 4 Sukorame.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
"Penertiban melibatkan personil Satpol PP, Kepolisian dan Panwascam. Hasilnya banner yang dicopot sebanyak 44 buah, terdiri banner 24 banner besar dan 22 banner kecil, " ucap Totok.
"Selanjutnya, penertiban tahap 2 dilakuan nanti malam pukul 19.00 WIB, yang akan menyasar kegiatan wilayah Kelurahan Bandar Lor, Tamanan dan Kelurahan Pojok. Dan, untuk hari Minggu dilanjutkan Kelurahan Mojoroto Bujel, Ngampel, Mrican dan Kelurahan Dermo, " tutup Totok.
Baca juga:
Zainal Bintang: Buya Syafii...
|
Dan, yang terakhir Khotim selaku Koordinator P3S Kec Kota, menyampaikan, penertiban tadi malam menyasar ke Kantor Pos masuk Jalan Diponegoro belok kanan ke Jalan Semampir.
Dilanjutkan ke Jalan Balowerti lurus ke Kampung Dalem, dikarenakan, kendaraan yang digunakan mengangkut banner tidak cukup, ada sebagian banner belum ditertibkan.
"Malam nanti, akan dilanjutkan penertiban mulai pukul 19.00 WIB malam dengan rute Kelurahan Banjaran ke arah Kelurahan Dandangan. Hasil dari penertiban pertama kali sebanyak 9 banner, " tutup Khotim.
Untuk diketahui, bagi masyarakat yang menemukan ada banner yang melanggar bisa melaporkan ke Call Canter Bawaslu Kota Kediri 081234237076.