KEDIRI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) terdakwa dengan inisial BSS selaku Kepala Desa Kras dalam perkara tipikor penyalahgunaan pengeloaan keuangan desa di Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri TA 2020.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Pengadilan Tipikor oleh JPU Tomi Marwanto, S.H. Rabu (22/6/2022)
Dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara terdakwa BSS didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. Ahmad Sholikhin Ruslie, S.H., M.H. dan rekan, serta sidang di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, S.H., M.H. beserta 2 anggota majelis hakim.
Terdakwa BSS didakwa oleh JPU melanggar Kesatu: Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Kedua: Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kab Kediri Roni, S.H mengatakan, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk dilakukan pemeriksaan di depan Majelis Hakim yaitu ada 4 orang saksi dari perangkat desa Kras.
"Selanjutnya sidang akan dilanjutkan hari Rabu tanggal 28 Juni 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, " ucap Roni, S.H.